Bagikan:

Warga Pati Keluhkan Pencemaran Limbah Peternakan Ayam

Warga Pati di di Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo mengeluhkan pencemaran lingkungan dari usaha peternakan ayam. Selain banyaknya lalat, warga juga terganggu dengan bau kotoran ayam yang menyengat hingga ke permukiman penduduk sekitar. Sejak ada usaha p

NUSANTARA

Selasa, 15 Jan 2013 17:07 WIB

Author

Pas FM Pati

Pati, Limbah Peternakan Ayam

KBR68H, Pati – Warga Pati di di Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo mengeluhkan pencemaran lingkungan dari usaha peternakan ayam. Selain banyaknya lalat, warga juga terganggu dengan bau kotoran ayam yang menyengat hingga ke permukiman penduduk sekitar.
 
Sejak ada usaha peternakan ayam di dekat tempat tinggalnya, warga mengaku terganggu akibat bau menyengat dan banyaknya lalat.

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sukandar mewakili Kades Bumirejo, usai pertemuan dengan pemilik usaha peternakan di Kecamatan Margorejo, siang tadi mengatakan, untuk mengurangi bau dan lalat yang menggangu warga, pengusaha peternakan ayam akan memperbaiki lingkungannya dengan menggunakan teknologi tepat guna.

“Yakni diadakan pengerukan kotoran ayam,  tiga kali sehari. Jika itu dilakukan sesuai prosedur dan terus menerus dan dimasukkan dalam karung, manfaatnya lalat tidak dapat berkembang biak. Dan bau akan berkurang, karena akan terjadi fermentasi,serta dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik,” jelas Sukandar.  

Ketua Paguyuban Peternak Ayam Pati, Sumadi yang mendampingi Sri Hartati, pemilik peternakan ayam di Desa Bumirejo mengaku, peternak bersangkutan diminta untuk meningkatkan kebersihan kandang. Sehingga lalat dan bau menyengat dapat dikurangi. Bahkan dalam kesepakatan, warga diberi kesempatan untuk memantau kegiatan peternak.

“Peternak sanggup untuk menjalankan kesepakatan itu. Dan saya sebagai Ketua Paguyuban Peternak, juga menyaksikan sendiri kesanggupan peternak untuk memenuhi kesepakatan yang disetujui bersama. Dan lingkungan disana cukup kondusif untuk menerima kenyataan ini. Memang namanya usaha punya dampak, tapi disini ada kesanggupan peternak untuk memperbaiki lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pati yang menindaklanjuti keluhan warga, juga telah menerbitkan surat teguran kepada peternak peternakan tersebut, 11 Januari lalu. Karena dinilai telah melanggar Ijin Gangguan ((Hinderordonnantie/HO) terkait jumlah ternak dan lahan peternakan. Dari 15 ribu ekor yang terbagi dalam tiga kandang. Tapi kenyataannya, ada penambahan ternak dan kandang.  KPPT Pati akan mencabut ijin gangguan, jika peternak masih melakukan pelanggaran.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending