KBR68H, Jakarta – Puluhan warga Batang bersama mahasiswa Universitas Negeri Semarang menggeruduk Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan aksi menuntut keadilan atas dikriminalisasinya kelima warga Batang. Lima warga batang tersebut adalah Casnoto, M. Ali Tafrihan, Kirdar Untung, Riyono dan Sabarno. Agenda persidangan pada siang ini pembacaan eksespsi dari LBH Semarang sebagai kuasa hukum dari kelima warga Batang ini.
Persidangan ini dipisah menjadi dua dengan hakim yang sama yaitu Casnoto dan M Ali Tafrihan didakwa dengan pasal 333 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP tindak pidana dengan merampas kemerdekaan orang dan atau melakukan pengrusakan barang secara bersama-sama dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan untuk Kirdar Untung, Riyono dan Sabarno didakwa dengan pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) 1e KUHP jo pasal 55 KUHP. Kelima orang tersebut dikriminalisasi oleh pihak polres Batang karena peristiwa datangnya warga Jepang Sakatoshi Sakamoto. Padahal mereka mencoba mengamankan orang Jepang tersebut agar tidak menjadi sasaran kemarahan warga atas penolakan PLTU Batang. Namun, tindakan kelima warga Batang tersebut menjadi dalih Polres Batang untuk menangkap mereka dengan menjerat pasal 33 ayat (1) yaitu merampas kemerdekaan orang. Ekespsi dari LBH Semarang bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kabur dan terkait kompetensi relatif.
Upaya kriminalisasi ini sebagai usaha untuk memperlemah perlawanan masyarakat terhadap penolakan PLTU Batang.
“Kami menuntut keadilan seadil-adilnya terhadap kelima saudara kita yang tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pidana apapun dan mohon segera Majelis hakim menilai dengan hati nurani,”ungkap Taryun, warga Ponowareng.
“Kedatangan puluhan warga Batang ini sebagai aksi solidaritas atas disidangnya kelima warga Batang ini agar kelima terdakwa ini tetap kuat dan mendorong dan mengawal proses persidangan ini agar tidak diadili secara sewenang-wenang?”tutur Wahyu Nandang Herawan, Staff LBH Semarang, dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com.
Kelima orang ini, kata Wahyu, merupakan pejuang lingkungan yang baik. Tindakan mereka itu sudah diatur dalam pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup bahwa mereka tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata. LBH juga ingin mengetuk hati masyarakat Indonesia agar sama-sama mengawal proses ini dan mendukung perjuangan masyarakat Batang.
Warga Batang Geruduk Pengadilan Negeri Semarang
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Selasa, 22 Jan 2013 13:58 WIB

warga batang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai