KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan WALHI mengancam mempidanakan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika karena mengizinkan pengusahaan pariwisata alam di kawasan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Direktur WALHI Daerah Bali, Gendo Suwardana mengatakan I Made Mangku Pastika diancam dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Lingkungan tentang Asas Lingkungan Hidup.
“Mereka merasa benar, terus yang kedua sama sekali tidak menanggapi somasi kita. Jadi pertama kan kita melakukan hiring, terus kemudian demo-demo, namun itu pun tidak ditanggapi dengan elegan. Yang terjadi kan kemudian debat kusir dan debat di media. Tapi intinya gubernur merasa benar. Sampai akhirnya kemudian kita somasi. Somasi pun kita tidak ditanggapi. Somasi satu tidak ditanggapi somasi dua pun tidak ditanggapi. Ya tidak ada pilihan lain, selain menggugat”ujar Gendo.
Sebelumnya pada tanggal 27 Juni 2012 yang lalu, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menerbitkan izin penggunaan kawasan Mangrove di kawasan taman hutan raya (TAHURA) Ngurah Rai untuk pengusahaan pariwisata alam kepada PT Tirta Rahmat Bahari. Keputusan ini ditentang oleh sejumlah LSM Lingkungan karena dianggap bakal merusak lingkungan.
WALHI Ancam Pidanakan Gubernur Bali
KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan WALHI mengancam mempidanakan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika karena mengizinkan pengusahaan pariwisata alam di kawasan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

NUSANTARA
Rabu, 02 Jan 2013 13:27 WIB

walhi, gubernur bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai