Bagikan:

UU di Indonesia Dianggap Kriminalkan Hukum Adat dan Agama

Hukum atau perundang-undangan (UU) di Indonesia dinilai masih melakukan kriminalitas hukum adat, khususnya adat Sasak pulau Lombok.

NUSANTARA

Rabu, 30 Jan 2013 19:29 WIB

UU di Indonesia Dianggap Kriminalkan Hukum Adat dan Agama

hukum adat, pidana

KBR68H, Mataram- Hukum atau perundang-undangan (UU) di Indonesia dinilai masih melakukan kriminalitas hukum adat, khususnya adat Sasak pulau Lombok. Selain itu, menurut Ketua Forum Pembela Adat dan Budaya Sasak Lombok (Pedas) NTB, Anggawa Nuraksi,  UU di Indonesia yang diwarisi Negara penjajah Belanda juga dinilai mengkriminalisasi hukum agama. 

" Pemerintah lupa jika NKRI ini terbentuk atas dasar komitmen bersama berbagai komunitas atau suku yang ada di Indonesia. Syaratnya, yakni pemerintah mengakomodir nilai-nilai tradisi, agama, budaya yang dimiliki suku tersebut. Tapi saat ini, UU kita telah mengkriminalisasi hukum adat dan agama yang ada," kata Anggawa Nuraksi.

Anggawa membeberkan beberapa contoh hukum adat Sasak dan agama yang dianggap dikriminalisasi UU. Tiga diantaranya, adat Sasak melarikan wanita untuk dinikahi yang kerap kali berujung pada kasus pidana. Di mana, pasangan calon pengantin itu khususnya laki-laki dijadikan tersangka penculikan orang atau lainnya. Kasus lain, adat sasak yang mengambil sesuatu yang akan rusak atau dijadikan obat tidak dipidanakan.

Menurut hukum adat Sasak, lanjut Anggawa, seseorang dikatakan mencuri apabila mengambil sesuatu melebihi biaya 3 hari makan atau setara dengan Rp 275 ribu. Ada 3 kriteria juga dikatakan mencuri, yakni  dilakukan terus menerus, timbul kemudharatan dan kekufuran. " Mengambil buah jatuh dari pohonnya atau pohon obat yang dipetik tanpa ijin pemiliknya itu dalam hukum adat Sasak diperbolehkan. Tidak seperti kasus pencurian Singkong karena lapar lalu dipidanakan. Ini contoh kriminilasi hukum kita," tuturnya. 

Pedas NTB akan membahas masalah tersebut dalam sebuah sarasehan yang melibatkan seluruh elemen yang ada. Akan dihadirkan Gubernur NTB, Kapolda NTB, Kejaksaan, Pengadilan, DPRD, Akademisi, Pengacara, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Organisasi dan masyarakat umum lainnya. Hasil sarasehan itu akan dijadikan masukan bagi penyelenggara negara dalam menyelesaikan permasalahan supaya mengakomodir kearifan lokal yang dimiliki suku di Indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 45 dan UU lainnya.

Sumber: http://globalfmlombok.com/content/uu-di-indonesia-dinilai-kriminalisasi-hukum-adat-dan-agama

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending