KBR68H, Mataram - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mickro Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, Moh. Rusdi mengatakan, pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) baru, yang mengatur tentang koperasi dari badan usaha menjadi badan hukum. Hal itu untuk mempertahankan eksistensi koperasi di Indonesia. Sebab, salah pemicu penghabat majunya koperasi, yakni UU Nomor 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian sudah tidak memadai lagi untuk dijadikan instrumen pembangunan koperasi.
“Terjadi perkembangan perekonomian secara global, sehingga terjadi persaingan yang ketat antara semua lembaga keuangan. Hal ini menjadi tantangan berat bagi keberadaan koperasi, baik pada tataran regional maupun nasional. UU lama itu dianggap tidak memadai lagi untuk dijadikan sebagai landasan hukum untuk pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Jadi UU baru ini bisa menangkalnya,” Moh. Rusdi.
Rusdi menjelaskan, UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU lama, memuat pembaharuan hukum dari berbagai sisi. UU tersebut dinilai akan mampu mewujudkan koperasi, sebagai organisasi yang sehat, kuat, mandiri dan terpercaya dalam segala perkembangan perekonomian. UU baru ini akan ada pemisahan jenis-jenis koperasi atau lebih spesifikasi, sehingga tidak lagi ada Koperasi Serba Usaha (KSU).
Pada awalnya lanjut Rusdi, koperasi sedikit kesulitan untuk memisahkan diri, karena adanya sistem. Saat ini, pemerintah akan memberikan waktu sebanyak 3 tahun untuk melakukan penyederhanaan koperasi. Dengan demikian, jumlah koperasi secara otomatis akan semakin bertambah. Namun dari sisi keanggotaan, diperbolehkan menjadi anggota ganda di semua jenis koperasi tersebut. “ UU yang lama kan tidak seperti itu,” terangnya.
Undang-Undang Koperasi yang Baru Perkuat Koperasi
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mickro Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, Moh. Rusdi mengatakan, pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) baru, yang mengatur tentang koperasi dari badan usaha menjadi badan hukum. Hal itu untuk mempertahankan eksistensi

NUSANTARA
Selasa, 29 Jan 2013 17:32 WIB


Undang-Undang Koperasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai