KBR68H, Mojokerto - Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Mojokerto resah karena tunjangan yang sudah diterimakan harus dikembalikan lagi ke unit pelaksana teknis (UPT) Dinas pendidikan.
Salah satu GTT di Kecamatan Jatirejo, sebut saja AN mengatakan, para GTT dan PTT diminta mengembalikan tunjangan Nomor Induk Guru Swasta Daerah (NIGSD) yang sudah diterima ke UPT Dinas Pendidikan di kecamatan. Ini berlaku bagi GTT dan PTT yang sudah menerima tunjangan fungsional dari pusat. Mereka mempertanyakan aturan yang mendasari penarikan uang tunjangan NIGSD ini. Mereka khawatir penarikan hanya berlaku di kecamatan tertentu saja.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto Suharsono menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati yang dikeluarkan tahun 2012 kemarin, tidak boleh ada GTT dan PTT yang menerima insentif atau tunjangan dobel yakni tunjangan fungsional dan tunjangan NIGSD. ''Kalau ada yang dobel harus memilih salah satu dan mengembalikan tunjangan yang sudah diterima,''tegasnya.
Menurut Suharsono, tunjangan NIGSD dari APBD kabupaten senilai Rp 100 ribu perbulan, sedangkan tunjangan Fungsional dari pusat besarnya Rp 300 ribu perbulan dipotong pajak.
Tunjangan Fungsional Ditarik, Ratusan GTT di Mojokerto Resah
Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Mojokerto resah karena tunjangan yang sudah diterimakan harus dikembalikan lagi ke unit pelaksana teknis (UPT) Dinas pendidikan.

NUSANTARA
Jumat, 04 Jan 2013 16:09 WIB

GTT di Mojokerto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai