KBR68H, Mojokerto - Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Suminto Adi yang tersangkut kasus korupsi, akirnya dipecat. Surat keputusan atau SK Pemecatan Suminto dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional ( PAN) sudah diterima Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mojokerto.
Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto Mohamad Santoso mengatakan, Surat keputusan atau SK Pemecatan Suminto dari DPP PAN sudah diterima tanggal 31 Desember 2012 lalu. Saat ini, kata Mohamad Santoso, DPD PAN masih melengkapi adminitrasi pergantian Antar Waktu (PAW) Suminto Adi.
“Minggu depan surat pengajuan PAW disampaikan ke DPRD dan diteruskan ke KPU dan Gubernur,” jelas Mohamad Santoso.
Sebelumnya, Aanggota DPRD dari PAN Suminto Adi divonis Pengadilan Tipikor Surabaya 1,5 tahun, denda Rp 50 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kas daerah puluhan miliar rupiah.
Tersandung Korupsi, Suminto Adi Akhirnya Dipecat
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Suminto Adi yang tersangkut kasus korupsi, akirnya dipecat. Surat keputusan atau SK Pemecatan Suminto dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional ( PAN) sudah diterima Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mojokerto.

NUSANTARA
Senin, 14 Jan 2013 15:14 WIB

Korupsi, Suminto Adi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai