KBR68H, Medan- Kepala Divisi Regional (Kepala Divre) Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumut diperiksa polisi terkahit dengan beredarnya beras oplosan.
"Kepala Divre Bulog Sumut (Ir NR) diperiksa sebagai saksi bukan sebagai saksi ahli. Dia diperiksa karena ditemukan beras Bulog di salah satu gudang Jalan Kayu Putih Mabar milik H alias Aseng," kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut, Sadono Budi Nugroho.
Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan diajukan belasan pertanyaan terutama menyangkut keberadaan beras Bulog di perusahaan tersebut yang mencapai 200 ton. Apalagi, di gudang itu juga terjadi pengoplosan beras Bulog tanpa merk kemudian dikemas dengan merk Kuku Balam bergambar dua Apel bercap SBJ.
Sadono juga mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai Bulog dalam pengoplosan beras tersebut, termasuk sejauh mana pengawasan Bulog dalam pendistribusian beras ke pasaran atau konsumen. Apalagi toko J milik Aseng merupakan pemasok beras ke PTPN I-IV.
"Karena diperiksa sebagai saksi dan bukan saksi ahli, maka keterlibatan Bulog masih diselidiki. Jika ditemukan permainan dalam pengoplosan itu, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka," sebutnya.
Lebih lanjut Sadono mengatakan, dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan menyebut setiap orang atau badan usaha berhak membeli beras komersial (premium) dari Bulog dengan harga di gudang Bulog Rp.7.200. Pembelian diatur syarat tertentu dengan penjualan ke konsumen tidak melebihi Harga Eceran Tertentu (HET) Rp7400. Pengemasan dari Bulog diperbolehkan dengan ketentuan tidak dicampur beras lain.
"Bahkan, yang bersangkutan membenarkan toko J milik Aseng membeli beras Bulog komersial periode 2010, 2012 dan Januari 2013," ucapnya.
"Dengan demikian, sesuai keterangan yang bersangkutan bahwa beras Bulog tidak boleh dicampur beras lain, itulah yang dilanggar Aseng. Jika terbukti, Aseng akan dijerat Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Industri dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Penipuan Konsumen, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek gudang pengoplosan beras Bulog di Gudang No. 899 Kayu Putih, Kec Medan Deli. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 ton beras yang sudah dioplos bermerk Kuku Balam 30 Kg, kemasan gambar dua apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton berikut dokumen-dokumen.
Ketika digerebek, sedang terjadi pengoplosan dari beras Bulog ukuran 50 Kg dengan beras tanpa merk ukuran 50 Kg yang dibeli dari Jakarta, yang kemudian dioplos ke karung ukuran 30 Kg dengan merk "Kuku Balam" bergambar dua apel. Hasil oplosan itu dijual ke wilayah Sumut khususnya Medan, dengan harga per karung ukuran 30 kg Rp260.000.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=85769:-terkait-beras-oplosan-poldasu-periksa-kepala-divre-bulog-sumut-&catid=37:medan&Itemid=457
Terkait Beras Oplosan, Polda Sumut Periksa Kadivre Bulog
Kepala Divisi Regional (Kepala Divre) Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumut diperiksa polisi terkahit dengan beredarnya beras oplosan.

NUSANTARA
Jumat, 18 Jan 2013 12:45 WIB

beras oplosan, Medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai