KBR68H, Polewali Mandar – Terdakwa korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) di kecamatan Binuang Polewali Mandar, Yuliani dituntut satu tahun enam bulanpenjara dan denda Rp50 juta di Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat. Jaksa Penuntut Umum, Muh. Risal mengatakan, Bendahara Unit Pengelola Keuangan PNPM-MP ini diduga mengorupsi dana sekitar Rp228 juta. Kata dia, dana PNPM sebanyak itu disalurkan Yuliani ke kelompok fiktif.
“Tuntutan-tuntutan PNPM tadi, ah jadi sudah ada tuntutan. Tuntutan 1 tahun 6 bulan. Satu tahun enam bulan eh denda 50 juta rupiah. Kalau kerugian Negara kan sudah dikembalikan semua. Jadi total kerugian Negara Rp. 228 juta sekian.” Jelas Muh. Risal
Jaksa penuntut umum Muh. Risal.
Sebelumnya, Bendahara Pengelola Keuangan PNPM-Mandiri Pedesaan Binuang, Polewali Mandar, Yuliani diduga korupsi dengan cara mencairkan dana sebesar Rp 228 juta kepada kelompok fiktif. Kasus ini muncul dan mulai diselidiki setelah warga setempat mengendus tindak pindana korupsi itu.
Terdakwa Korupsi Dana PNPM Mandiri Polewali Mandar, Sulbar Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) di kecamatan Binuang Polewali Mandar, Yuliani dituntut satu tahun enam bulanpenjara dan denda Rp50 juta di Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat.

NUSANTARA
Selasa, 29 Jan 2013 22:43 WIB

korupsi, korup, pnpn mandiri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai