KBR68H, Medan - Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achmad Guntur mengatakan seharusnya jaksa penuntut umum harus melaksanakan putusan hakim agar menahan Ignatius Sago. Sebelumnya, terdakwa Ignatius Sago telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 27 Desember 2012 lalu
"Majelis hakim telah memerintahkan agar terdakwa ditahan, tentunya hal ini sudah tanggungjawab jaksa penuntut umum dan dapat ditanyakan kepada pihak kejaksaan,” tegas Guntur.
Guntur juga menegaskan, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan kepada seluruh pengadilan negeri di Indonesia untuk melarang penggunaan kata-kata "segera". Sehingga penggunaan kalimat "diperintahkan ditahan" sudah cukup artinya bagi jaksa untuk melaksanakan putusan hari itu juga.
"Dengan kata-kata memerintahkan, jaksa harus melaksanakan dan hakim tidak perlu memerintahkan lagi," tegasnya.
Ignatius Sago terdakwa kasus pemalsuan dokumen dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 27 Desember 2012 lalu. Ia terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang merugikan PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum. Terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Soal Sago, PN Medan: Jaksa Harus Laksanakan Putusan soal
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achmad Guntur mengatakan seharusnya jaksa penuntut umum harus melaksanakan putusan hakim agar menahan Ignatius Sago. Sebelumnya, terdakwa Ignatius Sago telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan (18 bulan) pen

NUSANTARA
Selasa, 15 Jan 2013 17:10 WIB

PN Medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai