KBR68H, Pamekasan – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rancangan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Dinas Pendidikan Pamekasan belum bisa memastikan tehnis pembubaran RSBI tersebut.
“Harus ada nomenklatur yang pasti dari Departemen Pendidikan, sedang kita sampai saat ini belum terima itu,” tegas Kepada Bidang Pendidikan Dasar TK/SD Pamekasan Prama Jawa.
Sementara, soal keberadaan sekolah RSBI di Pamekasan yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ia menegaskan sekolah itu tidak bisa menerima sumbangan apapun dari wali murid. Terkait kelanjutan soal status sekolah tersebut, Prama menilai kualitas pendidikan tidak mungkin diturunkan.
“Secara kwalitas gak mungkin diturunkan, bahkan menteri pendidikan juga berharap agar pendidikan di Pamekasan tetap maksimal, jadi secara tehlis selanjutnya kita masih menunggu,” terangnya.
Rancangan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Pamekasan ada 3 sekolah, yaitu tingkat SD, RSBI Lawangan Daya, tingkat SMP- RSBI 1 Pamekasan (SMPN1) dan RSBI SMA3 Pamekasan.
Soal RSBI, Dinas Pendidikan Pamekasan Tunggu Juknis Kementerian Pendidikan
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rancangan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Dinas Pendidikan Pamekasan belum bisa memastikan tehnis pembubaran RSBI tersebut.

NUSANTARA
Senin, 14 Jan 2013 12:04 WIB

RSBI, Pamekasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai