KBR68H, Pamekasan - Asosiasi Gerakan Menuju Sosialisme (SIGNAL) terus mempertanyakan soal penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Normaludin sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan.
Sebelumnya, kemarin kereka kembali mendatangi Polres Pamekasan untuk audiensi. Juru bicara SIGNAL
Zainal mengatakan, sejauh ini Normaludin hanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal seharusnya pasal 336 tentang pengancaman juga diberikan. Sebab, kata dia, Normaluddin melakukan pelanggaran tersebut kepada wartawan.
Menurut Zainal, jika dalam gelar perkara di Polres soal kasus Normaluddin tetap menggunakan pasal 335, maka pihaknya akan melakukan somasi ke Polda Jatim dan Kejaksaan agar pelimpahan berkas di tolak.
“Kita pasti akan mengawal kasus ini terus agar ini menjadi pelajaran berarti bagi siapapun utamanya para pejabat publik. Agar tidak sembarangan dalam bersikap dan bertindak,” ujarnya.
Sementara Kapolres Pamekasan Nanang Kadarusman mengatakan, pasal ancaman pembunuhan itu harus dibuktikan dengan perbuatannya,. Sehingga pasal yang digunakan penyidik polres saat hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan karena belum terbukti.
“Semua itu ada ukurannya dan aturan yang jelas. Sementara ini kita jerat dengan pasal 335 KUHP,” tegasnya.
SIGNAL Terus Pertanyakan ke Polres soal Kasus Normaluddin
Asosiasi Gerakan Menuju Sosialisme (SIGNAL) terus mempertanyakan soal penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Normaludin sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan.

NUSANTARA
Kamis, 31 Jan 2013 15:40 WIB


SIGNAL, Normaluddin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai