Bagikan:

Sidang BNI 46 Medan Hadirkan Saksi

Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa tiga orang pegawai Bank BNI46 Cabang Jalan Pemuda Medan, yaitu Darul Azly, Titin Indriyani dan Radiyasto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, siang tadi. Sidang y

NUSANTARA

Kamis, 10 Jan 2013 16:46 WIB

Sidang BNI 46 Medan

KBR68H, Medan - Sidang  perkara  Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa tiga orang pegawai Bank BNI46 Cabang Jalan Pemuda Medan, yaitu Darul Azly, Titin Indriyani dan Radiyasto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, siang tadi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau Menghadirkan dua orang saksi notaris oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba yakni Lila Mutia (50) dan Diana Uli Siburian (39)

Dalam Keterangannya Saksi Lila yang sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) mengatakan bahwa telah menjadi rekanan di BNI SKM Medan sejak oktober 2010.

Saksi menjelaskan Ada dihubungi oleh Relation Manager yakni terdakwa Titin. Dalam akte penjualan jual beli dengan pihak Boy Hermansyah direktur PT. Bahari Dwi Lestari ( BDL) dengan nomor Akte no 29 .24 Desember  2010.

Akte itu berisi Akte jual beli antara PT Atakana dengn PT Bahari Dwi llstari. "Jadi itu  ditanda tangani oleh PT Atakana yang diberi kuasa kepada  Boy Hermansyah pemilik PT BDL.   Jadi PT Atakana yang memberi kuasa kepada Boy Hermansyah,  Penjualan itu berhak  diberikan kepada siapa saja termasuk kepada Boy," jelas Ada .

Saksi juga mengatakan bahwa Boy dalam penjualan  mengatakan bahwa itu sah-sah saja ditanda tangani olehnya karena telah diberi kuasa oleh PT Atakana.

Sementara itu, saksi Kedua Diana Uli Siburian dalam persidangan mengatakan pada tahun November 2010, Pihak PT Atakana melalui direkturnya M Yusuf, mendatangai kantor Notaris Sofar Siburian dan mengajukan persyaratan-persyaratan dalam mengajukan perjanjian akte tanah." M Aka dan Boya Hermansyah datang bergantian." Katanya.

Namun Diana yang sebagai notaris pengganti dari Sofar Siburian sempat bertanya, kenapa dalam menandatangi perjanjian ini tidak secara bersama?. " M Aka menjawab, Bu. Bahwa Boy sedang sibuk " Ujar Diana pada Jaksa.

Tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan JPU dan penasehat hukum para terdakwa. Sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan epan.

Sebelumnya sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumut No:R-4009/PWM02/5/2012 tanggal 01 Agustus 2012, akibat perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara yakni PT BNI Tbk sebesar Rp 117,5 milyar.

Atas perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending