Bagikan:

Semua Pasangan Calon Gubernur Sumut Langgar Aturan Tanda Gambar

Semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 7 Maret 2013 mendatang ditenggarai melanggar aturan tanda gambar.

NUSANTARA

Selasa, 29 Jan 2013 14:45 WIB

Semua Pasangan Calon Gubernur Sumut Langgar Aturan Tanda Gambar

Calon Gubernur Sumut

KBR68H, Medan - Semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 7 Maret 2013 mendatang ditenggarai melanggar aturan tanda gambar.

"Kita sangat menyayangkan ketidakpatuhan tim pemenangan masing-masing kandidat yang ada di tingkat kecamatan di Medan atas surat keputusan KPU untuk pemasangan tanda gambar,” sebut anggota Panwaslu Kecamatan Medan Denai, Ismail Nasution.

Berdasarkan surat keputusan KPU No. 11 tahun 2012, kata Ismail, pemasangan tanda gambar dilarang dilakukan di pohon, tiang listrik, tiang telepon, sekolah maupun rumah ibadah.

“Faktanya, semua kandidat yang bertarung di Pilgubsu tidak mengindahkan itu,” katanya.

Buktinya, sebut Ismail, ke-lima pasangan cagubsu/cawagubsu itu ada memasang tanda gambar di tempat-tempat yang dilarang itu di Kecamatan Medan Denai. Bahkan, sambung Ismail, ada salah satu kandidat memanfaatkan momen peringatan Maulid Nabi bersosialisasi dengan cara menyebarkan stiker dan kalender serta membagikan kain sarung.
 
"Ini kita temui saat pelaksanaan Maulid Nabi, Minggu (27/1) kemarin di halaman Madrasah Darul Mustafa, Jalan Pelajar Timur, Gang Mawar Medan. Kendati tidak menyampaikan visi misinya, tim sukses kandidat tersebut memberikan bingkisan kepada seratusan hadirin. Kita tidak mengetahui pasti niatan dibalik kegiatan tersebut, namun yang jelas itu melanggar aturan karena belum diperbolehkan berkampanye sebelum jadwal yang sudah ditetapkan KPU Sumut," ungkapnya.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Kota Medan Masa Padang, menegaskan tindakan yang dilakukan tim pemenangan pasangan itu melanggar aturan. "Ini jelas melanggar aturan sebagaimana surat keputusan KPU No. 11 tahun 2012 itu,” katanya.

Ia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan tergolong pada pelanggaran administratif. “Seharusnya, semua pasangan calon memberikan contoh pada warga daerah ini untuk sama-sama mentaati aturan,” ujarnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending