KBR68H, Pati - Kebijakan Pemerintah melegalkan sistem kontrak dan outsourcing, dinilai merugikan buruh dan calon pencari kerja. Karena dengan kedua sistem itu, rakyat tidak memiliki kepastian kerja, selain itu pekerja tidak mendapatkan hak dalam hal kesejahteraan.
Kedua fenomena sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut, menjadi bahasan serius dalam sekolah buruh angkatan pertama di Pati. Karena dalam pelaksanaannya, justru jauh dari keberpihakannya kepada buruh, dan melindungi pemodal.
Menurut Ketua Umum KASBI (Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Nining Elitos, dengan pemberlakuan kedua sistem itu, Pemerintah berusaha membungkap pekerja untuk menyuarakan permasalahan hak, upah, maupun persoalan tunjangan-tunjangan lain terhadap pengusaha.
“Inilah yang harus dilakukan Pemerintah, bagaimana melihat kondisi obyektif yang dihadapi oleh rakyat, sehingga dorongan kita sebagai organisasi harus didorong penghapusan sistem kontrak dan outsourcing. Karena sistem ini, merupakan bentuk perbudakan modern yang terjadi di bangsa kita. Kita kaya SDA dan SDM tapi tidak dapat dinikmati didaerah-daerah yang lainnya,” tegasnya.
Ketua Umum KASBI, Nining Elitos menambahkan, untuk menghapus kedua sistem kerja tersebut, tergantung dari kemauan politik Pemerintah, dalam melihat permasalahan yang dihadapi rakyatnya.
“Tapi nyatanya dari jaman penjajahan dulu sampai sekarang, justru terjadi pembiaran terhadap perampasan hak rakyat. Nak kalau Pemerintah kita menginginkan mereka sebagai abdi masyarakat, maka mereka harus memberikan perlindungan bagi rakyatnya, kan gitu...?,” ujarnya.
Sekolah buruh angkatan pertama yang berlangsung sehari itu, diikuti SPK (Serikat Pekerja Keadilan) dari Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kota Solo dan Kabupaten Wonogiri. (Radio PAS FM Pati)
Sumber: http://www.pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=4048:sistem-kontrak-dan-outsourcing-bentuk-baru-perbudakan-modern&catid=1:latest-news
Sekolah Buruh di Jawa Tengah Bahas Outsourcing
Kebijakan Pemerintah melegalkan sistem kontrak dan outsourcing, dinilai merugikan buruh dan calon pencari kerja. Karena dengan kedua sistem itu, rakyat tidak memiliki kepastian kerja, selain itu pekerja tidak mendapatkan hak dalam hal kesejahteraan.

NUSANTARA
Jumat, 04 Jan 2013 09:38 WIB

sekolah buruh, outsourcing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai