KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kota Lhokseumawe Aceh tetap akan menerapkan larangan perempuan duduk ngangkang saat membonceng sepeda motor, walaupun ada protes dari berbagai pihak.
Namun sanksi baru akan dikenakan awal Mei mendatang. Sanksi berupa sanksi moral atau dipermalukan di depan publik.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar mengatakan selama tiga bulan kedepan pemerintah kota akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui pemasangan baliho.
Larangan duduk ngangkang pertama akan diterapkan di lingkungan
pegawai pemerintahan. Larangan ini akan mulai berlaku Senin besok.
"Sanksinya
paling tidak sanksi moral. Saya yakin orang tidak akan nyaman lagi
duduk mengangkang di Kota Lhokseumawe. Ini karena rata-rata orang kita
imbau, dan kita instruksikan kepada seluruh pegawai, supaya bila
berboncengan di motor, perempuannya tidak boleh duduk mengangkang.
Sanksi moral itu nantinya bisa kita buat, kita permalukan, kita tegor
atau sampai kita stop," kata Dasni Yuzar.
Sekretaris Daerah
Pemerintah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar menambahkan nantinya, peraturan
ini akan diterapkan dulu di kota Lhokseumawe. Larangan duduk
mengangkang diberlakukan dengan alasan perilaku duduk seperti itu tidak
tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Larangan ini mendapat protes dari banyak aktivis perempuan. Mereka menilai aturan ini mendiskriminasi perempuan. Di samping itu, alasan yang lebih masuk akal lagi menurut mereka adalah, posisi duduk menyamping bagi pembonceng sepeda motor lebih rawan terjadi kecelakaan. Terutama jika pengemudi mengerem mendadak dan pembonceng tidak bisa mengendalikan keseimbangan duduk.