KBR68H, Mojokerto - Proses belajar mengajar di sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Mojokerto tidak terpengaruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus keberadaan RSBI.
Kepala SMA Negeri II Kota Mojokerto, Sugino mengatakan, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasanya, termasuk program - program belajar siswa tidak ada perubahan.''Kalau status RSBI dihapus hanya berpengaruh pada anggaran saja yang harus dikurangi,'' ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Budwi Sunu mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan MK saat ini masih menunggu kebijakan dari Kemendikbud.
"Menyikapi keputusan tersebut kepala Sekolah RSBI segera dipanggil untuk membahas ini, sebab penghapusan status RSBI berdampak pada program kerja sekolah termasuk soal bantuan sekolah,'' jelas Budwi Sunu.
Di Mojokerto ada 8 Sekolah yang berstatus RSBI, yakni 2 sekolah di Kota Mojokerto dan 6 sekolah di Kabupaten Mojokerto, mulai tingkat SMP, SMA dan SMK.
RSBI Dihapus, Proses Belajar Siswa di Mojokerto Terpengaruh
Proses belajar mengajar di sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Mojokerto tidak terpengaruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus keberadaan RSBI.

NUSANTARA
Kamis, 10 Jan 2013 13:40 WIB

RSBI, Mojokerto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai