KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menilai keputusan Mahkamah Agung tidak bisa menjadi dasar hukum melengserkan Bupati Garut, Aceng Fikri dari jabatannya.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, putusan itu hanya sebagai penguat untuk memecat Aceng sebagai bupati. Sementara itu keputusan final tetap berada ditangan DPRD Garut.
"Tentu setelah ini akan dikirim ke DPRD. DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kita menunggu itu saja. (Ini bukan putusan akhir?) Nggak. Ini nanti kembali ke DPRD, nanti DPRD mengirimkan surat ke kemendagri," kata Gamawan.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menambahkan, pemecatan Aceng Fikri juga harus melalui keputusan Presiden. Keputusan presiden paling lambat 30 hari sejak hari ini.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk pemecatan Aceng Fikri. MA menilai Aceng melanggar etika dan aturan perundang-undangan. Usulan pemecatan ini bermula dari sikap Aceng Fikri yang menikah siri dan menceraikan isterinya dalam hitungan hari. Aceng beralasan, isterinya yang masih berada di bawah umur itu sudah tidak perawan lagi.
Putusan MA Belum Bisa Gulingkan Aceng

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 19:14 WIB


aceng fiikri, garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai