Bagikan:

Putusan MA Belum Bisa Gulingkan Aceng

NUSANTARA

Rabu, 23 Jan 2013 19:14 WIB

Putusan MA Belum Bisa Gulingkan Aceng

aceng fiikri, garut

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menilai keputusan Mahkamah Agung tidak bisa menjadi dasar hukum melengserkan Bupati Garut, Aceng Fikri dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, putusan itu hanya sebagai penguat untuk memecat Aceng sebagai bupati. Sementara itu keputusan final tetap berada ditangan DPRD Garut.

"Tentu setelah ini akan dikirim ke DPRD. DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kita menunggu itu saja. (Ini bukan putusan akhir?) Nggak. Ini nanti kembali ke DPRD, nanti DPRD mengirimkan surat ke kemendagri," kata Gamawan.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menambahkan, pemecatan Aceng Fikri juga harus melalui keputusan Presiden. Keputusan presiden paling lambat 30 hari sejak hari ini.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk pemecatan Aceng Fikri. MA menilai Aceng melanggar etika dan aturan perundang-undangan. Usulan pemecatan ini bermula dari sikap Aceng Fikri yang menikah siri dan menceraikan isterinya dalam hitungan hari. Aceng beralasan, isterinya yang masih berada di bawah umur itu sudah tidak perawan lagi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending