KBR68H,Medan- Dahlia Irma Suriani Boru Siringoringo divonis 6 bulan penjara dengan menjalani masa percobaan selama satu tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1). Guru tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya Elma Sianturi dan PutriLimbong murid kelas II SD.
Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan terdakwa Dahlia telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Undang-undang Nomor 80 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak.
Putusan yang diberikan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Oki Permana dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara.
Sebelumnya guru tersebut menjadi terdakwa karena melakukan tindak kekerasan pada Oktober 2012 silam, terhadap anak didiknya. Dimana terdakwa ketika itu memukul kedua muridnya dengan menggunakan penggaris dari kayu karena tidak bisa mengerjakan tugas Matematika.
Namun aksi pemukulan tersebut memberi luka memar kepada kedua murid tersebut. Kedua orang tua murid tersebut melaporkan kemudian Dahlia Irma Suriani ke Polresta Medan.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=87062:pukul-murid-pakai-penggaris-kayu-oknum-guru-divonis-bersalah&catid=37:medan&Itemid=457
Pukul Murid Pakai Penggaris Kayu, Guru di Medan Divonis 6 Bulan
Dahlia Irma Suriani Boru Siringoringo divonis 6 bulan penjara dengan menjalani masa percobaan selama satu tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1)

NUSANTARA
Rabu, 30 Jan 2013 15:56 WIB


guru, medan, kekerasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai