Bagikan:

PTUN Kabulkan Permohonan WALHI Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh untuk menjadi salah satu tergugat dalam gugatan tata usaha negara PT Kalista Alam terhadap Gubernur Aceh.

NUSANTARA

Selasa, 08 Jan 2013 18:47 WIB

PT Kalista Alam, Walhi Aceh, PTUN

KBR68H, Aceh- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh untuk menjadi salah satu tergugat dalam gugatan tata usaha negara PT Kalista Alam terhadap Gubernur Aceh.Dengan keputusan tersebut, Walhi Aceh akan ikut terlibat dalam persidangan sebagai tergugat II atau tergugat intervensi.

Menurut Majelis Hakim,   WALHI Aceh mempunyai kepentingan yang layak untuk mempertahankan haknya dan kepentingan WALHI Aceh paralel dengan kepentingan tergugat lainnya.
 
Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut.

“Keputusan hakim tepat, ada dua alasan mengapa WALHI berhak menjadi tergugat intervensi yaitu karena sebagai organisasi yang konsen dibidang lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, yaitu organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan fungsi pelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 dengan agenda pembacaan replik pihak PT Kalista Alam yang kemudian disusul oleh pembacaan putusan sela tentang permohonan WALHI Aceh.

Kuasa Hukum PT Kalista Alam dalam repliknya meminta majelis hakim membatalkan keputusan gubernur Aceh atas pencabutan Izin Usaha Perkebunan milik PT Kalista Alam. Mereka meminta paling tidak hakim menangguhkan keputusan gubernur tersebut hingga ada keputusan tetap dari MA.

Walhi Aceh menggugat Surat Keputusan Gubernur Aceh  tentang pemberian izin terhadap perusahaan sawit tersebut ke PTUN Banda Aceh, pada akhir 2011 lalu. Saat itu, Gubernur Aceh masih dijabat oleh Irwandi Yusuf. Kalah pada pengadilan tingkat pertama, Walhi menyatakan banding.  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kemudian mengabulkan gugatan Walhi dan memerintahkan Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan tersebut.(Radio Antero FM)

Sumber: http://atjehpost.com/read/2013/01/08/34567/5/5/Hakim-PTUN-Banda-Aceh-Kabulkan-Permintaan-Walhi-dalam-Gugatan-Kalista-Alam

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending