KBR68H, Mataram - Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku utama kerusuhan di Sumbawa.
Tersangka berinisial DZ diduga menjadi provokator kerusuhan yang menyebabkan puluhan rumah, hotel, dan pertokoan di wilayah itu rusak dibakar massa.
Juru Bicara Polda NTB, Sukarman Husein mengatakan, tersangka memprovokasi melalui situs jejaring sosial Facebook.
“Keterlibatan dia adalah menyebar percakapan-percakapan provokatif pada tanggal 21 Januari dengan groupnya yaitu 5957 anggota, di Facebook. Dia dijerat Undang-undang Informasi Teknologi pasal 45 ayat 2, junto pasal 28 ayat 2. Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar rupiah” kata Sukarman Husein.
Juru Bicara Polda NTB, Sukarman Husein menambahkan, tersangka ditangkap Sabtu lalu di sebuah warung internet (warnet) di Kota Sumbawa. Saat ini ia ditahan di Mapolres untuk diperiksa.
Sementara itu, kondisi di Sumbawa telah pulih, para pengungsi sebagain besar telah kembali ke rumah mereka, walaupun puluhan rumah yang rusak parah belum direhabilitasi.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sumbawa, lebih dari 470 rumah dan bangunan rusak atau dibakar massa. Diperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp15 miliar.