KBR68H, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pemodal Cruide Palm Oil (CPO) illegal bernama Alay. Kepala Subdit III Umum Direktorat Reserse Kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut Andry Setiawan mengatakan, petugas menangkapnya dari sebuah kawasan di Kota Kisaran, Rabu dinihari.
Andry menjelaskan, penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan kasus penggrebekan lokasi penampungan CPO di Desa Kampung Tempel Pondok Akar, Kecamatan Bandar, Kabupatan Simalungun.
"Lokasi tersebut masih berada di daerah Perdagangan atau sering disebut dengan daerah Kabu-Kabu," jelas Andry Setiawan..
Dijelaskan Andry, sebelumnya pihak Polda Sumut telah mengungkap pelanggaran dan tindak pidana pelanggaran pencurian dan penampungan CPO ilegal. Pelanggaran itu terungkap setelah penggerebekan di Desa Kampung Tempel.
Dari tempat penampungan yang menggunakan modus layar tancap, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial MS, H, J serta 1 orang yang diketahui adalah oknum aparat, yang sudah diserahkan pada kesatuannya. "Berdasarkan keterangan ketiga tersangka ini, polisi kemudian menetapkan DPO terhadap Alay," tukasnya.
Polisi Medan Tangkap Pemodal CPO Ilegal
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pemodal Cruide Palm Oil (CPO) illegal bernama Alay. Kepala Subdit III Umum Direktorat Reserse Kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut Andry Setiawan mengatakan, petugas menangkapnya dari sebuah kawasan

NUSANTARA
Kamis, 10 Jan 2013 13:32 WIB

Polisi Medan, CPO Ilegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai