Bagikan:

Polda Sumut Tangkap Tersangka Penjual Gadis ABG

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang wanita, Latifa (59), warga Jalan Kemiri Kelurahan Sidorejo yang diduga memperdagangkan tiga gadis di bawah umur (Anak Baru Gede/ABG). Wanita paruh baya ini ditangkap dari kos-kosan di Jalan Armada, Kecama

NUSANTARA

Kamis, 10 Jan 2013 13:33 WIB

Polda Sumut, Penjual ABG

KBR68H,  Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang wanita, Latifa (59), warga Jalan Kemiri Kelurahan Sidorejo yang diduga memperdagangkan tiga gadis di bawah umur (Anak Baru Gede/ABG). Wanita paruh baya ini ditangkap dari kos-kosan di Jalan Armada, Kecamatan Medan Teladan, kemarin.

Petugas Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengungkap, ketiga gadis ABG itu berinisal M (14) warga Jermal III Ujung, D (15) warga Kampung Kolam Tembung dan F (17) warga Jalan Sakti Lubis Kec. Medan Kota.

Ketiganya mengaku diberikan Rp 300 ribu setelah selesai melayani tamu yang berkencan di kos. Untuk masalah pembayaran diserahkan sepenuhnya kepada Latifa, dan ketiga ABG tersebut tidak mengetahui jumlah tarif kencan yang diberikan tamu.

M dan D mengaku masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara F mengaku sudah putus sekolah. Ketiganya memasang tarif mulai dari Rp 500 hingga Rp 600 ribu untuk tamu yang mengajak kencan di hotel.

Saat diwawancarai wartawan, Latifa menolak disebut menjual ketiga gadis ABG itu. Ia mengaku hanya berjualan makanan dan minuman di kos-kosan tersebut. Putra tersangka Alan Daulay (42), juga sempat bersitegang dengan petugas di ruang penyidik Subdit IV/Renakta. Ia mengatakan, ibunya tidak bersalah seperti tuduhan petugas.

Kepala Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Juliana Situmorang mengatakan, polisi  mendapat informasi dari warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas prostitusi di kos-kosan tersebut. Warga juga mengaku khawatir dengan perkembangan anak mereka bila aktivitas tersebut tetap berlanjut.

Selain itu Juliana mengatakan, dari lokasi pihaknya mengamankan keempatnya dan uang tunai senilai Rp 1.300.000. Kepada petugas. ketiganya mengaku melayani tamu karena memiliki masalah dalam rumah tangganya. Dalam razia tersebut, M didapati sedang melayani tamu di dalam kamar kosnya. Kepada penyidik, ketiganya mengaku hasil dari melayani tamu untuk membayar uang kos dan kebutuhan sehari-hari.

Ketika ditanya perihal Latifa yang menyangkal disebut menjual gadis di bawah umur, Juliana mengatakan, Latifa berhak mengelak dengan dugaan tersebut. Polisi tetap akan melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan Latifa. "Hasil pemeriksaan sementara, D mengaku dipaksa oleh Latifa untuk melayani tamu," ucapnya.

Juliana menambahkan, tersangka (Latifa) akan dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Manusia (Trafficking). "Tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, Latifa diancam hukuman 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah," tukas Juliana.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending