Masalah eksekusi lahan Cadika yang dilakukan Pemerintah Kota Medan terus bergulir dan mendapat tanggapan, sebab eksekusi tersebut bukan dilakukan oleh pihak yang berwenang menanganinya.
Terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengaku belum ada mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap lahan Cadika tersebut, karena masih dalam proses hukum.
“Kita belum ada mengeluarkan surat perintah terhadap lahan yang berada di Kecamatan Medan Johor itu,” sebut Humas PN Medan, Nelson J Marbun.
Marbun menyebutkan, gugatan terhadap Pemko Medan terkait lahan Cadika itu banyak yang menggugat. Ditanya hasil putusan PN Medan atas perkara tersebut, Marbun, mengarahkannya ke bagian juru sita PN Medan.
"Intinya, PN Medan belum mengeluarkan surat eksekusi karena perkara tersebut masih di tingkat kasasi. Mengenai eksekusi di lahan tersebut, itu bukan perintah PN Medan. Mungkin Perda Kota Medan yang melarang tentang pemeliharaan hewan ternak kaki empat," tegas Marbun.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=86475:-pn-medan-tak-ada-keluarkan-perintah-eksekusi-lahan-cadika-&catid=37:medan&Itemid=457
PN Medan Bantah Keluarkan Surat Ekseskusi Lahan Cadika
Masalah eksekusi lahan Cadika yang dilakukan Pemerintah Kota Medan terus bergulir dan mendapat tanggapan, sebab eksekusi tersebut bukan dilakukan oleh pihak yang berwenang menanganinya.

NUSANTARA
Jumat, 25 Jan 2013 20:29 WIB

eksekusi, lahan, medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai