KBR68H, Jakarta – Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu Sulawesi Selatan mencatat ada 2000-an warga Makasar yang kehilangan hak suara mereka dalam pilkada kali ini. Anggota Panwaslu Sulawesi Selatan Anwar Ilyas mengatakan warga-warga tersebut sebelumnya telah tercantum dalam daftar pemilih sementara atau DPS. Nama mereka hilang di daftar pemilih tetap atau DPT. Panwas sempat meminta agar warga yang kehilangan hak pilih untuk bisa mencoblos dengan menggunakan KTP sebagai bukti, namun usulan tersebut tak digubris KPU setempat.
“Karena sesuai dengan peraturan KPU no 15 2010 menyebutkan bahwa wajib pilih yang tidak tercantum di DPT tapi namanya ada dalam DPS itu boleh menggunakan hak pilihnya. Nah KPU tidak mengeluarkan edaran untuk ini, agar membolehkan masyarakat yang tidak ada namanya dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan KTP,” ungkap Anwar Ilyas.
Anggota Panwaslu Sulawesi Selatan Anwar Ilyas menambahkan praktik penghilangan suara warga juga terjadi di daerah lain, namun yang terbanyak terjadi di Kota Makasar. Pemilihan pasangan Gubernur Sulawesi Selatan digelar hari ini. Pilkada diikuti tiga pasang calon, satu diantaranya adalah pasangan petahana Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang. Dua pasang lainnya adalah Ilham Arief Sirajuddin- Aziz Kahar Mudzakkar dan Rudiyanto Asapa-Andi Nawir. Ilham Arief juga dikenal sebagai Walikota Makasar.
Pilkada Hari Ini, Dua Ribuan Warga Makasar Kehilangan Hak Pilih
Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu Sulawesi Selatan mencatat ada 2000-an warga Makasar yang kehilangan hak suara mereka dalam pilkada kali ini. Anggota Panwaslu Sulawesi Selatan Anwar Ilyas mengatakan warga-warga tersebut sebelumnya telah tercantum dalam d

NUSANTARA
Selasa, 22 Jan 2013 13:36 WIB

PilkadaSulsel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai