Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An Nasir Bandung pada akhir Oktober 2012, Asep Abdurahman, didakwa melanggar pasal perusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Agus Mujoko selepas sidang perdana kasus penyerangan mesjid Jemaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Menurut Agus Mujoko, Jaksa sulit menghadirkan sejumlah saksi penyerangan Mesjid Ahmadiyah An Nasir. Penyebabnya karena banyak saksi yang takut memberikan kesaksian untuk terdakwa anggota Front Pembela Islam FPI.
"170 ayat 1 KUHP mengenai pengrusakan barang atau 335 perbuatan tidak menyenangkan. (Ancaman hukumannya berapa ?) Di KUHP ancamannya maksimal empat tahun (penjara)," ujarnya usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum pelaku perusakan masjid Ahmadiyah, Ahmad Ridwan, menganggap pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum salah sasaran.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada hari ini seorang saksi dari Jemaat Ahmadiyah berhasil dihadirkan.
Perusak Masjid Ahmadiyah Bandung Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An Nasir Bandung pada akhir Oktober 2012, Asep Abdurahman, didakwa melanggar pasal perusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

NUSANTARA
Kamis, 10 Jan 2013 14:35 WIB

masjid, ahmadiyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai