KBR68H, Jakarta- Pembangunan terowongan air bawah tanah atau deep tunnel di Jakarta terkendala peraturan. Rencana pembangunan juga tidak bisa dipaksakan masuk dalam rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta pada 2011 hingga 2030. Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna mengatakan karena tidak masuk dalam rencana tata ruang, maka proyek ini menggantung, tak punya payung hukum.
"Dia belum didukung oleh peraturan gubernur tentang tata cara pemanfaatan ruang bawah tanah. Sebetulnya di dalam dokumen undang-undang dikatakan harus ada ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan tata ruang bawah tanah. Maka otomatis ya harus dilakukan revisi. Cuma revisi dokumen itu kan baru setahun, baru berlaku kemarin Perda no.1 tahun 2012, Agustus lah begitu,"jelasnya.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna menambahkan struktur tanah di Jakarta rentan dan labil karena persoalan turunnya permukaan tanah. Untuk merealisasikan pembangunan itu diperlukan teknologi super canggih dan kajian mendalam.
Sebelumnya Gubernur Jakarta Joko Widodo menyatakan akan membangun deep tunnel atau terowongan sepanjang Jl. MT Haryono hingga Pluit. Pembangunan Deep tunnel ini akan memerlukan waktu sekira empat tahun. Ide ini sebelumnya direncanakan oleh Bekas Gubernur Sutiyoso.
Pengamat: Terowongan Raksasa Jakarta Terkendala Aturan
Pembangunan terowongan air bawah tanah atau deep tunnel di Jakarta terkendala peraturan. Rencana pembangunan juga tidak bisa dipaksakan masuk dalam rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta pada 2011 hingga 2030.

NUSANTARA
Jumat, 04 Jan 2013 13:11 WIB

terowongan raksasa, jakarta, banjir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai