Bagikan:

Pengamat: PPD Dikelola Pemprov Jakarta, Tepat

Pemerintah pusat lewat Kementerian BUMN akhirnya menyerahkan Perum PPD dikelola oleh Pemerintah DKI mulai kemarin. Pemberian wewenang PPD untuk dikelola Pemprov Jakarta dinilai tepat.

NUSANTARA

Rabu, 23 Jan 2013 15:53 WIB

Author

Green Radio

PPD, Pemprov Jakarta

KBR68H, Jakarta - Pemerintah pusat lewat Kementerian BUMN akhirnya menyerahkan Perum PPD dikelola oleh Pemerintah DKI mulai kemarin. Pemberian wewenang PPD untuk dikelola Pemprov Jakarta dinilai tepat.

“Dengan adanya pengelolaan PPD oleh Pemprov mudah-mudahan ada perubahan ini bisa lebih baik, misalnya armada yang tua diganti dan juga kelembagaan yang sehat. fungsinya nantinya bisa menjadi fasilitator angkutan regular atau bisa menjadi feeder tapi peremajaan sangat penting karena kualitas bus lebih bagus sehingga orang mendapat garansi menggunakan angkutan umum aman dan nyaman,” kata pengamat kebijakan kota Yayat Supriyatna.

Yayat menambahkan, selama ini PPD diketahui badan usaha yang selalu merugi.

“Jika dikelola oleh Pemprov DKI bisa saja sopir dan kondektur digaji sehingga mereka tidak mengejar setoran dan jadi ugal-ugalan,” tambahnya.

Perum PPD yang sudah dikelola Pemerintah Pusat sejak tahun 1970, dan armada yang beroperasi di Jakarta dalam kondisi tua yang melayani sejumlah trayek, seperti PPD 43 Cililitan – Tg. Priok dan PPD 41 Cililitan – Senen.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending