KBR68H, Jakarta - Pemerintah pusat lewat Kementerian BUMN akhirnya menyerahkan Perum PPD dikelola oleh Pemerintah DKI mulai kemarin. Pemberian wewenang PPD untuk dikelola Pemprov Jakarta dinilai tepat.
“Dengan adanya pengelolaan PPD oleh Pemprov mudah-mudahan ada perubahan ini bisa lebih baik, misalnya armada yang tua diganti dan juga kelembagaan yang sehat. fungsinya nantinya bisa menjadi fasilitator angkutan regular atau bisa menjadi feeder tapi peremajaan sangat penting karena kualitas bus lebih bagus sehingga orang mendapat garansi menggunakan angkutan umum aman dan nyaman,” kata pengamat kebijakan kota Yayat Supriyatna.
Yayat menambahkan, selama ini PPD diketahui badan usaha yang selalu merugi.
“Jika dikelola oleh Pemprov DKI bisa saja sopir dan kondektur digaji sehingga mereka tidak mengejar setoran dan jadi ugal-ugalan,” tambahnya.
Perum PPD yang sudah dikelola Pemerintah Pusat sejak tahun 1970, dan armada yang beroperasi di Jakarta dalam kondisi tua yang melayani sejumlah trayek, seperti PPD 43 Cililitan – Tg. Priok dan PPD 41 Cililitan – Senen.
Pengamat: PPD Dikelola Pemprov Jakarta, Tepat
Pemerintah pusat lewat Kementerian BUMN akhirnya menyerahkan Perum PPD dikelola oleh Pemerintah DKI mulai kemarin. Pemberian wewenang PPD untuk dikelola Pemprov Jakarta dinilai tepat.

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 15:53 WIB

PPD, Pemprov Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai