KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua diminta membuat aturan daerah untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang terjadi di Danau Sentani.
Aktivis Solidaritas Nasional untuk Papua (Napas) Sem Awom mengatakan, kondisi danau saat ini penuh dengan sampah, baik dari masyarakat, pengelola hotel maupun sampah pabrik.
Sem Awom khawatir jika hal ini terus dibiarkan akan terjadi kerusakan ekosistem di danau yang menjadi ikon kota.
"Saya pikir tidak ada aturan sama sekali baik dari pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk menjaga danau yang besar dan menjadi ikon itu. Belum ada aturan apapun untuk melindungi danau yang bisa dijadikan sebagai tempat wisata dan lindungi. Sehingga wajib hukumnya untuk membuat aturan demi menjaga keindahan danau itu," kata Aktivis Solidaritas Nasional untuk Papua (Napas) Sem Awom.
Sebelumnya masyarakat kampung Dobonsolo Kota Sentani, Jayapura membuat sanksi tegas bagi masyarakatnya yang membuang sampah ke danau. Mereka akan dikenai denda Rp 1 juta. Ini dilakukan demi menjaga keindahan Danau Sentani. Namun belum ada peraturan serupa dari pemerintah daerah.
Danau Sentani memiliki panjang sekitar 24 kilometer dan lebar 12 kilometer. Luasnya diperkirakan mencapai 9,300 hektar dengan kedalaman mencapai 90 meter. Danau Sentani menjadi ikon masyarakat Jayapura, dimana setiap tahun ditandai dengan pesta budaya bernama Festival Danau Sentani.
Pesta budaya tersebut tidak hanya dihadiri masyarakat Kabupaten Jayapura, tetapi juga masyarakat dari luar, seperti wisatawan mancanegara, yang ingin melihat lebih dekat budaya dan sejarah masyarakat Papua yang mempunyai nilai historis tinggi.