KBR68H, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat kepemilikan rumah susun yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengetatan itu termasuk biaya kepemilikan dan juga kenaikan retribusi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengetatan kepemilikan rumah susun itu terkait banyak penghuni yang mengalihkan dan menyewakan rumah susun kepada orang lain.
“Kita mau membuat pemutihan, makanya kita mau membuat BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) begitu orang yang mampu beli rumah susun, harga retribusinya kita akan naikkan. Jadi tidak boleh lagi beli rusun orang yang seharga Rp150-200 ribu tetapi dia belinya Rp 90 juta. Jadi kita naikkan saja retribusinya Rp500-600 ribu per bulan. Untuk yang sudah menempati kita buat pemutihan, bagaimana biar orang-orang yang punya rusun dia sewain ke orang, orang itu sewanya Rp 250 ribu. Makanya kita akan tawarkan, Anda sewa saja sama kami Rp 450 ribu, kita bikin pemutihan kasih dia. Menyewakan rumah susun kepada orang lain akan kehilangan haknya” Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Punama kepada wartawan, kemarin di Balai Kota.
Sebelumnya, sempat terjadi kisruh dalam masalah kepemilikan rumah susun di Marunda, Jakarta Utara. Warga yang terkena banjir di Marunda kesulitan untuk memiliki rumah susun akibat adanya percaloan dan pungli. Pemrov DKI Jakarta sendiri sudah memutasi pejabat pengelola rumah susun Marunda.
Pemprov DKI Perketat Kepemilikan Rusun
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Kamis, 31 Jan 2013 08:27 WIB


rumah susun, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai