KBR68H, Pontianak - Permasalahan pembongkaran enam ruko di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya menemukan titik terang.
Kepala Dinas Perindustraian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pontianak Imran mengatakan, enam pedagang di ruko itu kini sudah mulai melunak.
“Insya Allah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada enam pedagang tersebut,” ungkap Imran.
Menurut Imran, meski belum bertemu dengan enam pedagang yang sebelumnya menolak jika ruko mereka dibongkar, ia yakin mereka akan setuju seperti pedagang yang lain.
Terkait waktu pelaksanaan pembangunan di beberapa kawasan, Imran belum dapat memastikan hal itu. Sebab, kata dia, perkara tuntutan pemilik enam ruko belum diputuskan oleh pengadilan negeri.
Lebih lanjut Imran menuturkan, terkait pembangunan di beberapa kawasan selain Pasar Ikan dan di enam ruko yang masih menunggu hasil putusan, dinas telah memasang seng pembatas di sepanjang kawasan Pasar Flamboyan setinggi tiga meter. Hal ini dilakukan agar para pedagang yang masih berada di Pasar Flamboyan segera pindah ke tempat yang telah disediakan.
Pemkot Pontianak Yakin Enam Pedagang Mau Digusur
Permasalahan pembongkaran enam ruko di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya menemukan titik terang. Kepala Dinas Perindustraian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pontianak Imran mengatakan, enam pedagang di ruko itu kini sudah mulai me

NUSANTARA
Rabu, 30 Jan 2013 12:03 WIB


Pemkot Pontianak, Pedagang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai