KBR68H, Manado - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil melestarikan lingkungan dengan cara mengelola sampah rumah tangga mereka. Pemkot Manado mengklaim langkah ini bisa menjaga dan melestarikan lingkungan.
Walikota Manado Vicky Lumentut mengungkapkan, para PNS harus menjadi contoh dan teladan masyarakat dalam melestarikan lingkungan. Kata dia, Kewajiban PNS itu bakal ditetapkan dalam peraturan walikota.
“Kewajiban ini terdiri dari pertama, pengolahan sampah rumah tangga, yaitu melalui pemilahan sampah organic dan anorganik layak kompos untuk dibuat menjadi kompos dan pengumpulan sampah anorganik yang dapat ditabung melalui bank sampah terdekat. Kedua, pe,buatan sumur resapan air di halaman rumah tinggal,” ujar Vicky Lumentut.
Vicky Lumentut menuturkan program peletarian lingkungan ini harus dilaksanakan oleh semua Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah kota Manado.
Menurut Vicky, Pemkot juga bakal melarang pegawainya menggunakan kendaraan bermotor pada setiap hari Jumat. Ia mengklaim ini bertujuan menciptakan udara sehat dan bersih. Program Jumat bebas kendaraan bermotor bagi PNS akan mulai diterapkan pekan depan
Pemkot Manado Wajibkan PNS Kelola Sampah Rumah Tangga
Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil melestarikan lingkungan dengan cara mengelola sampah rumah tangga mereka. Pemkot Manado mengklaim langkah ini bisa menjaga dan melestarikan lingkungan.

NUSANTARA
Rabu, 09 Jan 2013 14:12 WIB

Pemkot Manado, Sampah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai