KBR68H, Kupang - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur akan
memberlakukan sanksi atau hukuman kepada warga yang membuang sampah
sembarangan. Walikota Kupang Yonas Salean mengatakan, hukuman yang
diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Perda Nomor 3 tahun 2011.
"Kedepan perda No 3 tahun 2011 tentang kebersihan kota kita lagi
sosialisasi. Dan selama ini tidak ada sanksi kepada warga kota yang
membuang sampah tidak sesuai aturan Jadi sanksi kita berikan. Tiga bulan
kedepan kita sosialisasikan perda ini, agar supaya warga kota ini bisa
memahami itu dan mereka tertib di dalam membuang sampah, karena selama
ini tidak ada sanksi," kata Yonas Salean.
Walikota Kupang Yonas Salean menambahkan, perda tentang Kebersihan Kota
mengatur agar warga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
sebelum pukul 6 pagi. Tapi sampai sekarang masih banyak saja warga yang
membuang sampah diatas pukul 6 pagi. Sebelumnya, pemerintah kota kupang
berencana menggandeng swasta untuk mengurus sampah di kota Kupang.
Pasalnya, Pemerintah Kota Kupang kekurangan mobil pengangkut sampah.
Pemkot Kupang Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kebersihan Kota
KBR68H, Kupang - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan sanksi atau hukuman kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

NUSANTARA
Selasa, 29 Jan 2013 16:59 WIB


Kupang, Sampah, Kebersihan, Sanksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai