KBR68H, Katingan - Semua pemilik Warung Internet (Warnet) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah diminta mengurus perizinan dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Katingan. Ini perlu dilakukan walau pemilik warnet sudah mengantongi Surat Tanda Izin Usaha dan Tanda Izin Gangguan (SITU-HO) yang diterbitkan oleh Kator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T.
Kepala Dinas Kominfo Katingan Roby mengatakan, kendati diwajibkan untuk mengurus izinnya, namun untuk tahap awal ini pihaknya melakukan pendataan terlebih dahulu ke masing-masing pemilik Warnet.
“Setelah melakukan pendataan, dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan ruang lingkup atau standarisasi Warnet. Jika tidak sesuai dengan standar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2012 yang baru diterbitkan pada November 2012 yang lalu,” ujar Roby. Ia menambahkan, pemilik warnety diwajibkan untuk mengikuti pembinaan di Dinas Perhubungan dan Kominfo. Setelah tiga bulan kemudian akan dilakukan evaluasi.
Terkait dengan pengawasannya, menurut bekas Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Katingan ini, akan bekerjasama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SAtpol PP) setempat.
Selanjutnya, dengan jujur Roby mengakui bahwa keberadaan puluhan fasilitas Teknologi dan Informatika (TI) berupa Warnet di Bumi Penyang Hinje Simpei selama ini sangat banyak membantu para pelajar dan mahasiswa. Sebab, untuk mencari tugas yang terkait dengan mata kuliah atau tugas mata pelajaran, mereka lebih banyak mendapatkannya melalui jejaringan sosial yang fasilitasnya sudah tersedia di sejumlah Warnet.
“Dengan demikian, saya berharap kepada masyarakat, jangan hanya melihat dari sisi negatifnya saja, tapi kita juga harus melihat dari nilai positifnya. Positifnya, mereka dapat mengakses semua mata pelajaran dan mata kuliah di jejaringan sosial tersebut,” terang Roby.
Pemilik Warnet di Katingan Harus Izin Dinas Kominfo
Semua pemilik Warung Internet (Warnet) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah diminta mengurus perizinan dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Katingan. Ini perlu dilakukan walau pemilik warnet sudah mengantongi Surat Tanda Izin

NUSANTARA
Selasa, 15 Jan 2013 17:12 WIB

Warnet, Katingan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai