KBR68H, Mojokerto - Pembagian KTP elektronik atau e-KTP di kabupaten Mojokerto akan dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 Januari 2013.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil ) kabupaten Mojokerto Nurhono mengatakan, pembagian e-KTP akan diluncurkan oleh Bupati Mustofa Kamal Pasha, Camat, dan pejabat terkait.
Kata Nurhono, pembagiaannya akan di serahkan ke kecamatan, sedangkan untuk proses pengambilannya nanti tanpa sidik jari namun harus membawa KTP lama.
"Dalam pengambilan E-KTP harus membawa KTP lama, kalaupun KTP lama hilang yang bersangkutan harus mengurus KTP lagi,'' Jelasnya. Masih menurut Nurhono, Saat pengambilan nanti boleh diwakilkan pada pihak keluarga, asalkan dengan syarat harus membawa surat kuasa bermaterai dari yang bersangkutan.
Sementara itu, data di Dispendukcapil Kab Mojokerto jumlah yang wajib e-KTP atau kuota yang diajukan ke pusat mencapai 873.220 jiwa. Sedangkan yang sudah jadi atau sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 764.055 orang. Sampai saat ini Dispendukcapil masih membuka perkaman E-KTP bagi warga yang belum mengurus E-KTP, dan untuk perekaman ini masih gratis.
Pembagian e-KTP di Mojokerto Dilakukan pada 8 dan 9 Januari
Pembagian KTP elektronik atau e-KTP di kabupaten Mojokerto akan dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 Januari 2013. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil ) kabupaten Mojokerto Nurhono mengatakan, pembagian e-KTP akan diluncurkan ole

NUSANTARA
Jumat, 04 Jan 2013 16:06 WIB

e-KTP di Mojokerto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai