KBR68H, Manado- Kepolisian Sulawesi Utara bakal menjerat orang mabuk dengan Undang-Undang Darurat. Juru Bicara, Polda Sulawesi Utara, Denny Adare mengatakan orang mabuk yang berbuat onar akan dikenakan undang-undang itu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Menurut Adare, orang mabuk dan pembawa senjata tajam sama-sama akan dikenakan undang-undang darurat.
“Orang mabuk dan pembawa sajam bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi, hingga sanksi hukum yang berlaku bagi pembawa sajam, akan berlaku pula bagi orang mabuk” kata Adare. .
Meski begitu menurutnya, penerapan undang-undang ini akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kabupaten kota. Kata dia, Kapolres dan kapolsek lebih memahami wilayah mereka masing-masing. “Beda wilayah, beda pula karakter, sehingga para kapolsek dituntut bijak mengaplikasi kebijakan itu” ujar Denny Adare.
Sejak tahun lalu, Kepolisian Sulawesi Utara gencar memberantas kejahatan yang diakibatkan minuman beralkohol. Salah satu upaya yang dilakukan Polda sulut adalah dengan melakukan program brenti jo bagate atau berhenti menenggak minuman beralkohol.
Pada akhir 2012, kapolda sulut mengklaim akan melakukan inovasi dalam program ini. Yaitu dengan meningkatkan operasi senjata tajam dan minuman beralkohol.
"Inti program ini adalah menyadarkan masyarakat, akan lebih banyak pamflet lagi yang ditempelkan di warung - warung penjual cap tikus, agar yang minum merasa malu," ungkap Denny Adare. (Radio Montini FM)
Sumber: http://radiomontini.blogspot.com/2013/01/orang-mabuk-di-sulawesi-utara-bakal.html
Pemabuk di Sulut Dijerat UU Darurat
Kepolisian Sulawesi Utara bakal menjerat orang mabuk dengan Undang-Undang Darurat.

NUSANTARA
Jumat, 11 Jan 2013 18:47 WIB

UU Darurat, pemabuk, sulut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai