Bagikan:

Pasca Putusan MK, DPRD Mojokerto akan Kunjungi RSBI.

asca keputusan Mahkamah Konstirusi (MK) yang akan menghapus sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan kunjungan ke lapangan.

NUSANTARA

Selasa, 15 Jan 2013 15:16 WIB

Author

Radio Maja

Mojokerto, RSBI.

KBR68H, Mojokerto – Pasca keputusan Mahkamah Konstirusi (MK) yang akan menghapus sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan kunjungan ke lapangan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto Mahfud Kurniawan mengatakan, timnya akan meninjau langsung kondisi sekolah RSBI.

“Ini untuk mengetahui dan melihat langsung, persiapan yang dilakukan kalau nanti RSBI resmi dihapus,” jelasnya.

“Harus ada persiapan, baik program maupun anggaran sekolah. Supaya nanti kalau statusnya sudah menjadi sekolah regular, kualitas pengajaran di sekolah tidak berubah dan tetap baik. Meskipun nanti, mungkin ada beberpa fasilitas yang akan dikurangi,” kata Mahfud lagi.

Saat ini, di kabupaten Mojokerto ada 6 sekolah yang sebelumnya berstatus RSBI. 2 sekolah tingkat SMP, 2 sekolah SMA dan 2 sekolah SMK.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending