KBR68H, Medan - Kelima pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, akan menyampaikan program kerjanya masing-masing pada rapat paripurna yang akan digelar oleh DPRD Sumut.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 66 ayat 3 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian visi dan misi serta program kerja calon Gubernur dan wakil gubernur.
DPRD Sumut melalui Banmus (Badan Musyawarah) telah mengagendakan penyelenggaraan rapat paripurna tersebut pada tanggal 13 Februari yang akan datang, atau 25 hari sebelum penyelenggaraan Pilgubsu.
"Program kerja pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur nantinya akan dijadikan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Nantinya Visi dan Misi pasangan calon yang menang akan dikawal dan dijadikan perda RPJM", jelas Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.
Pasangan Cagub-Cawagub Sumut akan Sampaikan Program Kerja ke DPRD
Kelima pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, akan menyampaikan program kerjanya masing-masing pada rapat paripurna yang akan digelar oleh DPRD Sumut.

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 13:54 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub, Program Kerja, DPRD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai