KBR68H, Medan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara mengingatkan para calon dan tim kampanye-nya untuk tidak mengintimidasi wartawan.
Ketua Pantita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut , David Susanto dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT provinsi Sumut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut , semalam menjelaskan bunyi pasal 6 ayat 2 Bab III Siaran Kampanye yang dikutip dari Keputusan Komisi Penyiaran Republik Indonesia Nomor 007/SK/KPI/5/2004.
"Pasangan Calon, Tim Kampanye dan pendukungnya dilarang menekan, mengintimidasi, menyerang wartawan, pekerja, dan/atau pemilik lembaga penyiaran," begitu bunyi pasal 6 Ayat 2 yang disampaikan oleh David Susanto.
David juga menegaskan bahwa pasangan calon dan tim kampanyenya diingatkan untuk tidak berkolusi dengan wartawan ataupun pemilik media untuk kepentingan kampanye. Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Bab III Siaran Kampanye yang berbunyi : pasangan calon, tim kampanye dilarang berkolusi dengan wartawan, pekerja, dan/atau pemilik lembaga penyiaran untuk kepentingan siaran kampanye.
Panwaslu Sumut: Tim Kampanye Pilgub Jangan Intimidasi Wartawan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara mengingatkan para calon dan tim kampanye-nya untuk tidak mengintimidasi wartawan. Ketua Pantita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut , David Susanto dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT provinsi Sumut dala

NUSANTARA
Rabu, 09 Jan 2013 13:21 WIB

Pilgub Sumut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai