KBR68H, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut izin tiga perusahaan tembakau yang tidak melakukan pembelian tembakau petani pada musim ini dan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina mengatakan, tiga perusahaan tembakau yang izinnya dicabut adalah PT Seng Sasak, PT. Indonesia Indah Citra Lestari, dan PT. Karya Putra Makmur.
Pemerintah daerah masih memberi toleransi kepada PT Gudang Garam
karena baru musim ini tidak melakukan pembelian tembakau petani.
"Pada
tahun ini kita berharap bisa meminimalisasi kasus seperti yang terjadi
pada tahun 2012. Gubernur untuk tahun ini sudah memerintahkan kepada
perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tembakau di lapangan," kata
Hartina.
Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina menambahkan ada 22 perusahaan perusahaan tembakau yang bermitra dengan petani di NTB.
Pada musim tanam tahun kemarin sebanyak empat perusahaan tidak melakukan pembelian dari tembakau petani lokal.
Pemerintah Nusa Tenggara Timur sudah mewajibkan perusahaan untuk membeli bahan baku tembakau dari petani lokal sejak 2007.