KBR68H, Tual - Nahkoda kapal motor Tayando Maule, Ashadi Rahakbuw terancam penjara. Ia akan dikenakan hukuman pidana pasal 359 KUHP junto Undang – Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Pelayaran terkait kecalakaan kapal.
Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara Irot Laurens Riki mengatakan, polisi masih menunggu pemeriksaan medis Ashadi Rahakbuw. Kata Troy, bila sudah dimungkinkan, Ashadi maka akan segera ditahan. Itor menambahkan nakhoda bertanggungjawab penuh kepada seluruh penumpang dan barang bawaan di kapal.
Sementara itu Kepala Kantor Pelabuhan Tual Izuar Hamsa mengatakan, sudah ada himbauan kepada kapal badan kecil dan motor laut agar tidak berlayar untuk sementara waktu, mengingat kondisi cuaca yang agak ekstrim akhir-akhir ini. Semetara menyangkut kejadian tenggelamnya motor laut Tayando Maule ini pihaknya menduga adanya pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan nakhoda motor laut tersebut sebelum melakukan pelayaran naas itu.
Kepala Kantor Pelabuhan Tual Izuar Hamsa kembali menghimbau pada pengguna, pemilik, maupun para nakhoda motor laut tradisional dan speed boat, agar tidak melakukan pelayaran sebab cuaca saat ini masih sangat buruk.
Nakhoda Kapal Motor Tayando Maule Terancam Penjara
Nahkoda kapal motor Tayando Maule, Ashadi Rahakbuw terancam penjara. Ia akan dikenakan hukuman pidana pasal 359 KUHP junto Undang

NUSANTARA
Selasa, 15 Jan 2013 12:00 WIB

Tayando Maule
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai