KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah diharuskan mengulang pelaksanaan pilkada di Kabupaten Morowali.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, KPU telah melakukan
kesalahan dengan meloloskan pasangan Andi Muhammad dan Saiman Pombala
sebagai calon bupati dan wakil bupati. Padahal keduanya tidak lolos uji
kesehatan jasmani dan rohani.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan ulang pemilu bupati dan wakil
bupati kabupaten Marokwali 2012 di seluruh TPS di kabupaten Marokwali,
diikuti seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi
syarat---tanpa mengikutsertakan pasangan no urut 3 atas nama Andi
Muhammad dan Saiman Pombala," kata Mahfud MD.
Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahfud MD menambahkan, pilkada ulang itu mesti digelar
paling lambat 60 hari setelah pembacaan keputusan.
Berdasarkan keputusan KPU Morowali pada awal bulan lalu, pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh menang dengan 48 persen suara mengalahkan empat pasangan lainnya.
Namun putusan itu digugat calon lain, soal keabsahan pencalonan Andi Muhammad dan Saiman Pombala. KPU Morowali meloloskan pasangan itu dalam tes kesehatan, meski calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh dokter resmi.
Pemilukada itu juga mengakibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat ketua dan tiga anggota KPU Morowali karena tidak profesional dalam menyelenggarakan pesta demokrasi itu.