KBR68H, Aceh - Majelis Adat Aceh (MAA) menegaskan, tidak semua sengketa di tingkat gampong harus diselesaikan di kantor polisi atau di pengadilan, apa lagi untuk kasus-kasus ringan.
Ketua MAA Badruzzaman Ismail saat melantik pengurus MAA kota Banda Aceh, pagi tadi, mengatakan, setiap gampong di Aceh seharusnya membentuk forum penyelesaian sengketa di tingkat gampong. Dengan demikian jika ada kasus atau sengketa ringan, maka forum yang terdiri dari keuchik dan tuha peut gampong itu bisa melakukan musyawarah untuk menyelesaikannya. Hal itu juga untuk meningkatkan peran dari tokoh-tokoh adat ditingkat gampong.
“Kalau kita lihat terkadang itu pidana ringan, selesaikan di gampong saja, dan itu bisa diselesaikan dengan damai dan adil oleh tokoh adat digampong, orang luar juga senang melihatnya,” jelas Badruzzaman Ismail.
Badruzaman menambahkan adat-istiadat harus dijadikan sebagai identitas bagi masyarakat Aceh. Sebab, menurut dia adat bisa menyatukan segenap komponen masyarakat, berbeda dengan politik yang kerap terjadi benturan.
"Adat ini selalu bisa menyatukan masyarakat, ini harus kita jadikan identitas kita, sebagaimana orang-orang luar yang bangga dengan identitasnya," lanjut Badruzzaman Ismail.
Sementara itu dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat telah diatur secara tegas dalam bab tersendiri mengenai penyelesaian sengketa dan mekanismenya. Salah satunya penegasan bahwa jenis sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antarwarga, khalwat meusum, pencurian ternak peliharaan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar serta perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Adapun jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat menurut Pasal 16 Qanun Pembinaan Kehidupan Adat Aceh antara lain: nasehat, teguran, sayam, diyat, denda, ganti kerugian, dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain, dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain.
Majelis Adat Aceh: Selesaikan Sengketa Adat di Tingkat Gampong
Majelis Adat Aceh (MAA) menegaskan, tidak semua sengketa di tingkat gampong harus diselesaikan di kantor polisi atau di pengadilan, apa lagi untuk kasus-kasus ringan.

NUSANTARA
Senin, 14 Jan 2013 15:11 WIB

Majelis Adat Aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai