KBR68H, Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Wisnu Amat Sastro diminta untuk tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan oknum Ketua Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL) PLN Wilayah Sumut Rutman Silaen dan rekannya atas PT. Sari Tani Jaya Sumatera (STJS).
Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Al-Washliyah Azrul Hasibuan menegaskan kasus ini adalah sebuah uji coba hukum dalam kesewenang-wenangan P2TL. Institusi di bawah PLN ini ia nila telah merugikan dengan melakukan pemutusan listrik dengan semena-mena.
"Kita berharap Kapoldasu akan mewujudkan janjinya untuk tidak menghentikan ini. Jika Kapoldasu menghentikan penyelidikan kasus ini, maka penegakan atas kesewenang-wenangan P2TL terhadap masyarakat secara luas tidak akan bisa dihukum dan ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang buruk di Sumut,” jelas Azrul Hasibuan.
Asrul juga menerangkan, ribuan masyarakat di Sumut menjadi korban kesewenang-wenangan akibat ketidakbecusan Tim P2TL PT. PLN dalam menegakkan peraturan-peraturannya. "Kami meminta kasus P2TL PT. PLN dengan PT. SJTS ini menjadi juridis Prudensi, sebagai contoh penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Sumut,” tegasnya.
Mahasiswa Sumut Desak Polisi Usut Tindakan Pejabat PLN
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Wisnu Amat Sastro diminta untuk tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan oknum Ketua Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL) PLN Wilayah Sumut Rutman Silaen dan rekannya atas PT.

NUSANTARA
Senin, 14 Jan 2013 12:06 WIB

Mahasiswa Sumut, PLN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai