KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) terpaksa membatalkan ratrusan agenda sidang perkara di beberapa pengadilan Jakarta akibat banjir. Sidang perkara yang ditunda diantaranya kasus pidana dan perdata.
Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur mengatakan, sidang yang tertunda akan dijadwal ulang karena banyak hakim dan pihak yang berperkara tak bisa datang karena terjebak macet dan banjir.
“Itulah, saya mendapat laporan dari beberapa satuan kerja di seputaran Jakarta, Jakarta Barat, Utara, Pusat, itu hampir 50 persen perkara itu direschedule, ditunda. Karena dalam perkara itu kan banyak stake holder yang terkait, lawyer, pengacara, pajak, pihak-pihak. Dan juga ada beberapa hakim dan pegawai pengadilan yang rumahnya kebanjiran, jalannya tertutup, terkurung di Thamrin,” ungkap Ridwan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menambahkan, setiap hari pengadilan menyidangkan 100-an perkara. Namun, kemarin terpaksa dibatalkan karena banjir.
Akibat banjir tersebut, 19 ribu lebih warga Jakarta mengungsi, sementara 11 orang dinyatakan meninggal akibat banjir. Hingga kini Pemprov Jakarta masih memberlakukan siaga bencana.
MA Batalkan Ratusan Sidang Perkara Karena Banjir
Mahkamah Agung (MA) terpaksa membatalkan ratrusan agenda sidang perkara di beberapa pengadilan Jakarta akibat banjir. Sidang perkara yang ditunda diantaranya kasus pidana dan perdata.

NUSANTARA
Jumat, 18 Jan 2013 15:16 WIB

banjir, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai