Bagikan:

MA Batalkan Ratusan Sidang Perkara Karena Banjir

Mahkamah Agung (MA) terpaksa membatalkan ratrusan agenda sidang perkara di beberapa pengadilan Jakarta akibat banjir. Sidang perkara yang ditunda diantaranya kasus pidana dan perdata.

NUSANTARA

Jumat, 18 Jan 2013 15:16 WIB

banjir, jakarta

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) terpaksa membatalkan ratrusan agenda sidang perkara di beberapa pengadilan Jakarta akibat banjir. Sidang perkara yang ditunda diantaranya kasus pidana dan perdata.

Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur mengatakan, sidang yang tertunda akan dijadwal ulang karena banyak hakim dan pihak yang berperkara tak bisa datang karena terjebak macet dan banjir.

“Itulah, saya mendapat laporan dari beberapa satuan kerja di seputaran Jakarta, Jakarta Barat, Utara, Pusat, itu hampir 50 persen perkara itu direschedule, ditunda. Karena dalam perkara itu kan banyak stake holder yang terkait, lawyer, pengacara, pajak, pihak-pihak. Dan juga ada beberapa hakim dan pegawai pengadilan yang rumahnya kebanjiran, jalannya tertutup, terkurung di Thamrin,” ungkap Ridwan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menambahkan, setiap hari pengadilan menyidangkan 100-an perkara. Namun, kemarin terpaksa dibatalkan karena banjir.

Akibat banjir tersebut, 19 ribu lebih warga Jakarta mengungsi, sementara 11 orang dinyatakan meninggal akibat banjir. Hingga kini Pemprov Jakarta masih memberlakukan siaga bencana.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending