Bagikan:

LSM Sakti Sebut Ada Dugaan Korupsi di Pemprov Sumut

Pelaksanaan APBD 2010-2011 pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada penggunaan anggaran dalam pembiayaan rutin Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang kini sebagai Plt Gubernur Gatot Pujonugroho diduga penuh penyimpangan. Penggunaan anggaran u

NUSANTARA

Senin, 07 Jan 2013 10:25 WIB

Korupsi di Pemprov Sumut

KBR68H, Medan - Pelaksanaan APBD 2010-2011 pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada penggunaan anggaran dalam pembiayaan rutin Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang kini sebagai Plt Gubernur Gatot Pujonugroho diduga penuh penyimpangan.

Penggunaan anggaran untuk kebutuhan Wakil Gubernur periode 2009-2014 pada APBD 2010-2011 tidak transparan.  Sehingga mengindikasikan besarnya keterlibatan Plt Gubernur Gatot Pujonugroho melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab pengambilan dana untuk kebutuhan Wakil Gubernur Gatot Pujonugroho sangat janggal dan tidak wajar. Sebab setiap kali pengambilan dana tidak pernah disebutkan secara spesifik penggunaan dana yang akan diambil.

Data  tersebut diperoleh dari salah satu LSM di Kota Medan yakni LSM Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumut. Pada fotokopi kuitansi pengambilan dana hanya dicantumkan sebagai keperluan pengeluaran "panjar untuk keperluan Bapak Wagubsu". Bahkan ada juga yang tidak dicantumkan (tidak jelas) keperluan pengeluarannya, yang berlangsung sejak 19 Januari 2010 hingga Juli 2011. Rincian untuk APBD 2010 terdapat 30 fotokopi kwitansi pembayaran senilai Rp1.512.650.000, dan APBD 2011 terdapat tujuh fotokopi kwitansi pembayaran senilai Rp 407.500.000 dengan jumlah keseluruhan Rp 1.920.150.000.
    
Pada fotokopi kwitansi pembayaran tersebut, tercantum dan ditandatangani sebagai penerima adalah Ridwan Panjaitan, yang saat itu CPNS yang belum memiliki NIP bertugas sebagai sekretaris pribadi Wakil Gubernur Gatot Pujonugroho, Rajali (Ka Biro Umum) selaku kuasa pengguna anggaran, dan Aminuddin sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada biro umum Setda provinsi.
   
Pada data LSM Sakti, temuan dugaan korupsi Gatot Pujonugoroho itu juga telah dilaporkan secara langsung tertanggal 4 September 2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu juga telah mendapat tanggapan dari KPK melalui surat nomor: R-4141/40-43/10/2012 ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo, disertai dengan tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi nomor: 2012-09-000037 ditandatangani penerima laporan pengaduan masyarakat Sugeng Basuki tertanggal Jakarta 04-09-2012.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending