KBR68H, Jakarta - Sementara itu puluhan LSM di Aceh akan terus menentang rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe soal larangan duduk ngangkang di sepeda motor.
Aktivis Perempuan Aceh Suraiya Kamaruzzaman mengatakan rencananya kelompok masyarakat akan menggelar aksi menentang aturan itu.
Bentuk aksi ini masih dibicarakan dengan puluhan LSM lainnya. Aksi akan dilakukan setelah aturan larangan duduk ngangkang itu diberlakukan mulai besok.
"Yang jelas, kita masih menunggu tanggal 7 Januari besok, karena walikota mengatakan akan mulai pada tanggal itu. Selama minggu-minggu ini begitu banyak yang mengkritisi termasuk dari Kemendagri. Kita berharap larangan ini tidak jadi diterapkan. Tapi ya kita akan tunggu besok. Aksi kita akan bergantung dari apa yang terjadi dengan keputusan besok. Apakah jadi atau tidak sosialisasi walikota terkait rencana penerapan perda dilarang ngangkang itu," kata Suraiya yang juga pendiri LSM Flower Aceh.
Suraiya Kamaruzzaman, baru saja meraih penghargaan perdamaian N-Peace dari lembaga PBB untuk Pembangunan UNDP, pada awal Oktober lalu. Penghargaan itu atas kerja kerasnya selama 20 tahun lebih memperjuangkan hak-hak perempuan Aceh, selama wilayah itu dikoyak konflik bersenjata.
Senin besok Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberlakukan peraturan larangan duduk mengangkang bagi perempuan penumpang sepeda motor. Larangan itu dikeluarkan melalu surat edaran walikota.
Setelah surat edaran itu disebar, Pemkot Lhokseumawe akan menyiapkan Rancangan Qanun atau Peraturan Daerah tentang larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang membonceng sepeda motor.