KBR68H, Pati - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional Pati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut pasal 50 ayat 3 UU No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal soal penerapan Rintisan SBI dan SBI itu dinilai inkonstitusional dan diskriminatif dalam dunia pendidikan.
Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, Maskuri Alfati menyatakan dukungannya pada putusan MK tersebut. Ia beralasan, status SBI/RSBI justru membuat dunia pendidikan menjadi terkotak-kotak dan terjadi dikotomi. Ini membuat persepsi tentang sekolah SBI/RSBI lebih berkualitas dibanding sekolah non SBI/RSBI.
“Dan hal ini merupakan pemicu terjadinya diskriminasi di dunia pendidikan. Selain itu juga diidentikkan, yang bisa bersekolah di sekolah SBI/RSBI adalah orang-orang kaya saja,” kata Maskuri Alfati.
Maskuri Alfaty menambahkan, status SBI/RSBI yang berlangsung selama ini menjadi alasan pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswanya dengan jumlah yang banyak. Sehingga citra SBI/RSBI di masyarakat RSBI merupakan sekolah yang mahal. Dan penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar dalam KBM (kegiatan belajar mengajar) justru bentuk dari liberalisasi pendidikan serta jauh dari semangat nasionalisme.
“Pasca putusan MK itu, maka tidak ada lagi alasan bagi sekolah khususnya yang berlabel RSBI/SBI melakukuan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap siswanya dengan dalih apa pun. Dan kegiatan pungutan yang sampai detik ini masih ada/berjalan harus dihentikan sekarang juga,” pinta Maskuri Alfaty.
Atas putusan MK itu, sekolah berstatus RSBI/SBI di Pati harus menutup,mencopot atau melepas atribut RSBI yang terpampang di papan nama maupun pada kop surat sekolah.
Bahkan LBH Advokasi Nasional, akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pihak sekolah pasca putusan MK itu. Lembaganya juga meminta masyarakat menginformasikan kepada LBH Advokasi Nasional, saat masih menemukan sekolah dengan embel-embel RSBI yang masih melakukan pungutan kepada siswa.
Lembaga Hukum di Pati Minta Plang Nama RSBI Segera Dicopot
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional Pati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut pasal 50 ayat 3 UU No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal soal penerapan Rintisan SBI dan SBI itu dinilai inkonstitusional dan d

NUSANTARA
Rabu, 09 Jan 2013 17:27 WIB

RSBI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai