Bagikan:

Lantai Tergenang Air, MK Batalkan Sidang Perkara Pilkada

Mahkamah Konsitusi membatalkan beberapa sidang perkara yang digelar hari ini. Ini karena banjir juga menggenangi lantai dasar gedung MK yang mengakibatkan aliran listrik terpaksa dipadamkan.

NUSANTARA

Kamis, 17 Jan 2013 15:25 WIB

banjir, Jakarta, Bogor, Katulampa

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konsitusi membatalkan beberapa sidang perkara yang digelar hari ini. Ini karena banjir juga menggenangi lantai dasar gedung MK yang mengakibatkan aliran listrik terpaksa dipadamkan.

Sidang yang dibatalkan tersebut antara lain sidang pilkada Kabupaten Membramo, Papua, sidang Pilkada Bekasi dan uji materi Undang-undang tentang susduk MPR, DPR dan DPRD. Juru bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan sidang akan diagendakan kembali pekan depan.

“Ya, kan basement itu kan terendam air. Panel itu kan di basement. Kalau dihidupkan dia konsleting, terus meledak. Saya laksanakan tadi jam 12 kurang 10 menit. Senin, iya hari Senin. Karena besok kita sudah ada jadwalputusan dan sebagainya,” kata Akil.

Akil Mochtar menambahkan, sidang dibatalkan karena sejumlah pemohon juga tak bisa datang ke MK lantaran banjir memacetkan hampir seluruh ruas jalan di Jakarta. Namun MK sempat menggelar sidang perkara pilkada Purwakarta, siang tadi. Sidang dilaksanakan dengan menggunakan penerangan dari lilin dan lampu hemat energi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending