KBR68H, Palopo- Empat Pegawai Negeri Sipil yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan terancam sanksi.
Sekda Kota Palopo Syamsul Rizal Syam menyebutkan jika pihaknya masih mendalami kasus ini dan selanjutnya melaporkan hasilnya ke Walikota Palopo untuk diputuskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Menurut Syamsul sanksi tersebut tergantung keputusan dari Walikota.
"Laporannya ini kan dia (panwaslu) hanya bilang sanksi disiplin sedang, ini baru rekomendasinya semua sanksi disiplin sedang saja, sanksi disiplin sedang paling ya penundaan kenaikan gaji berkala, itu pun kita lihat itu kan baru rekomendasinya tapi kita liat dan akan bicarakan dengan tim di sini, tidak mutlak sanksinya seperti rekomendasi panwaslu bisa saja sanksi ringan, teguran tertulis selesai,"ujar Sekda.
Sekda Kota Palopo Syamsul Rizal Syam menambahkan mengenai kapan sanksi itu akan dijatuhkan tinggal menunggu kedatangan Walikota yang saat ini sedang berada di luar kota.
Sebeluumya panwaslu Kota Palopo melaporkan empat PNS ke Sekda terkait pelanggaran pilkada Palopo. Keempatnya adalah SN, HS dan MS yang diduga melakukan kampanye aktif dan AK dengan tuduhan terlibat politik uang.
Sumber: http://radiomakara.com/index.php/berita/130-sekda--laporan-panwas-sedang-diproses
Lakukan Pelanggaran Pilkada, 4 PNS di Palopo Terancam Sanksi
Empat Pegawai Negeri Sipil yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan terancam sanksi.

NUSANTARA
Kamis, 31 Jan 2013 15:43 WIB


pilkada palopo, PNS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai